KENDAL – Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy hadir memenuhi undangan peresmian kandang Closed House Modern Fakultas Peternakan dan Pertanian (FPP) Universitas Diponegoro yang digelar pada, Kamis (10/11/2022).
Turut mendampingi Kalapas, Kepala Seksi Bimbinangan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ari Rahmanto dan Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Puji Raharjo.
Kandang lantai 2 Closed House Modern milik FPP Undip ini merupakan hasil kerjasama lanjutan dengan PT Medion berkapasitas 22.000 ekor ayam. Dalam peresmian, Dekan FPP Undip, Prof. Dr. Bambang Waluyo Hadi Eko Saputro menerangkan bahwa Closed House Modern dibangun sebagai salah satu laboratorium mahasiswa dalam mengembangkan kegiatan kewirausahaan program studi S1.
Selanjutnya, Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama dalam sambutannya menyampaikan bahwa sarana yang baru diresmikan ini merupakan media pembelajaran mahasiswa FPP untuk disiapkan sebagai produsen pangan dengan mencetak peternak-peternak unggul.
Selepas kegiatan peresmian Closed House Modern, Rusdedy menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan Dekan FPP Undip. Kegiatan yang ia hadiri pada kesempatan ini pastinya membawa manfaat untuk Lapas Terbuka Kendal.
“Terima kasih, kami telah diberikan kesempatan menghadiri peresmian Closed House Modern Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip. Kedepan, kami harap dapat bekerja sama dengan Undip untuk menerapkan Closed House Modern sebagai sarana pembinaan warga binaan, ” ucap Rusdedy.
Menurut Rusdedy, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kendal juga dapat dicetak sebagai peternak maupun petani unggul melalui kegiatan pembinaan kemandirian yang dijalani.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
“Lapas Terbuka Kendal terus berinovasi dan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan kegiatan pembinaan, tujuannya dengan memberikan bekal keterampilan kepada WBP, kelak ketika kembali ditengah masyarakat sudah menjadi pribadi yang baik, taat hukum serta siap berperan aktif dalam pembangunan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan, ” pungkas Rusdedy.
(N.Son/***)