Kanwil Kemenkumham Jateng Beri Penyuluhan Hukum Perlindungan KI di Lapas Terbuka Kendal

Kanwil Kemenkumham Jateng Beri Penyuluhan Hukum Perlindungan KI di Lapas Terbuka Kendal
Kanwil Kemenkumham Jateng Beri Penyuluhan Hukum Perlindungan KI di Lapas Terbuka Kendal

KENDAL – Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Terbuka Kendal bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) pada, Jumat (24/03/2023).

Kegiatan ini merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), meskipun sedang menjalani masa pidana namun tetap mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Bertempat di Gedung Serba Guna Kawasan Pembinaan Lapas Produktif Kendal, penyuluhan hukum terkait kekayaan intelektual diikuti WBP dan Petugas Lapas. Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Windarto dan Lily Mufidah, Analis Hukum, Sukron Dzikri serta Pembimbing Kemasyarakatan Agus Wahyono dan Nadzif Ulfa.

Menyambut kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Jateng, Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum terkait kekayaan intelektual.

“Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan penyuluhan hukum membawa manfaat tidak hanya bagi warga binaan, namun petugas Lapas juga mendapat pengetahuan baru, ” ucap Rusdedy.

Dalam kesempatan ini, Penyuluh Hukum Windarto menyampaikan materi pembuka tentang pengertian dan kategori kekayaan intelektual. Lebih lanjut, Penyuluh Hukum Lily Mufidah menerangkan tentang hak cipta. Menurut Lily, WBP yang sedang menjalani masa pembinaan mempunyai beragam potensi dari hasil kreativitasnya yang dapat didaftarkan Hak Cipta.

“Melalui kegiatan pembinaan, warga binaan didorong untuk menumbuhkan kreativitas sesuai minat dan bakat masing-masing. Produk dari hasil karya warga binaan seperti lukisan, musik/lagu, buku seni tari dan lain sebagainya dapat didaftarkan Hak Cipta, ” terang Lily.

Beberapa manfaat dari pendaftaran hak cipta diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika terjadi sengketa, informasi ciptaan dan produk hak terkait dicatat ke dalam database DJKI (Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual) serta memberikan rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Mengakhiri kegiatan, Pembimbing Kemasyarakatan Nadzif Ulfa memberikan semangat dan motivasi kepada warga binaan Lapas Terbuka Kendal untuk mengikuti kegiatan pembinaan dengan sebaik-baiknya serta terus mengembangkan kreativitas sesuai dengan minat dan bakat.

“Gunakan waktu selama menjalani pembinaan di Lapas untuk selalu berkarya dan harapannya karya warga binaan Lapas Terbuka Kendal dapat tercatat hak cipta, ” tutup Nadzif.

(N.Son/***)

jawa tengah kendal lapas terbuka kendal kalapas terbuka kendal rusdedy berita lapas terbuka kendal terkini dan terbaru indeks utama berita lapas terbuka kendal terkini dan terbaru n son penyuluhan hukum kemenkumham jateng kemenkumham jateng terkini dan terbaru kemenkumham terkini dan terbaru kendal terkini
Narsono Son

Narsono Son

Artikel Sebelumnya

Domba Asal Australia Berhasil Diternakan...

Artikel Berikutnya

Polsek Rowosari Gencarkan Operasi Pekat...

Berita terkait